5 Pernyataan Imam Nahrawi Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Menpora Imam Nahrawi mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Sep 2019, 11:00 WIB
Menpora Imam Nahrawi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI, Menpora yang mendapat giliran kedua mengaku tidak pernah tahu nominal dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Ia pun angkat bicara. Imam mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.

"Jangan pernah menuduh orang kalau belum ada bukti," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.

Berikut pernyataan-pernyataan Menpora Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Pertanyakan Status Tersangka

Menpora Imam Nahrawi memberi sambutan pembuka Rakernas PB PABBSI di Jakarta, Selasa (20/12). Rakernas ditandai dengan pemberian bonus bagi atlet berprestasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Imam Nahrawi mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.

"Jangan pernah menuduh orang kalau belum ada bukti," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019 malam.

 

3 dari 6 halaman

Tetap Patuhi Proses Hukum

Menpora Imam Nahrawi (kanan) menjawab pertanyaan saat menjadi saksi sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Imam Nahrawi mengatakan, dirinya akan patuh kepada proses hukum yang menimpanya. Hal ini terkait penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya mendengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, tentu saya sebagai warga negara akan patuh mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam.

Imam Nahrawi meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Dia harap, proses penetapan tersangkanya ini bukan bersifat politik dan di luar hukum.

"Karena saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas luasnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi.

 

4 dari 6 halaman

Keluarga Sangat Terpukul

Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Darmawan/MCH

Imam Nahrawi mengaku, keluarganya sangat terpukul ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh KPK.

"Keluarga sangat terpukul," ungkap Imam rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam mengaku, siap dengan segala risiko setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya yakin keluarga saya tahu ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Harus siap dengan segala sesuatu," ucap Imam.

 

5 dari 6 halaman

Berharap Ini Bukan Politik

Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tidak bersifat politik.

"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi.

Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.

 

6 dari 6 halaman

Mengaku Belum Terima Surat dari KPK

Menpora Imam Nahrawi (tengah) bersiap bersaksi pada sidang lanjutan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Imam Nahrawi mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.

"Belum, belum," kata Imam.

Imam mengatakan dirinya akan mentaati proses hukum yang berlaku. Namun, ia meminta kepada siapa pun untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya