Mahfud Md: Saya Pendukung KPK Sejak Dulu

Mahfud menilai ada hal-hal yang perlu diperbaiki di KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2019, 22:05 WIB
Mahfud MD memberi saran kepada pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan konlik Papua dengan cara persuasif. (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyebut bahwa dirinya salah satu tokoh yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Mahfud menilai ada hal-hal yang perlu diperbaiki di tubuh lembaga antirasuah itu, salah satunya dengan merevisi undang-undang KPK.

"Saya pendukung KPK sejak dulu, 12 kali KPK mau dihantam melalui pengajuan di MK, saya bela terus, sampai menang terus. Tetapi kita juga lihat secara objektif, ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Minggu (15/9/2019).

Mahfud mengatakan, berdasarkan prosedur yang ada pembahasan RUU KPK sebaiknya ditunda hingga periode baru yang akan datang. Ia ragu, DPR periode 2014-2019 mampu menyelesaikan RUU KPK, sebab masa kerja mereka akan berakhir pada 1 Oktober 2019.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan, DPR RI harus melakukan dengar pendapat publik, RUU harus masuk Prolegnas, dilanjutkan pandangan umum di fraksi-fraksi lalu presiden juga diberi waktu 60 hari untuk membahasnya.

"Kalau semua berjalan normal itu cacat formal, itu bisa dibatalkan oleh MK. Kalau cacat formal ya, saya pernah membatalkan yang seperti itu, tapi cacat formal atau tidak, itu kalau jadi perkara di MK, nanti yang menilai MK bukan saya di sini," ucap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Materi RUU KPK Bisa Didiskusikan

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Di sisi lain, Mahfud berpendapat masalah revisi Undang-undang (UU) KPK hanya terletak pada prosedurnya karena dari sisi materinya banyak yang justru dianggapnya bagus.

"Saya kira hanya di situ masalahnya (prosedur). Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, materi RUU KPK dapat didiskusikan dan diperdebatkan di DPR. Ia yakin, pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.

"Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya