Ditjen Imigrasi Sebut Veronica Koman Ada di Australia

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh Ditjen Imigrasi, diduga Veronica saat ini tengah berada di Australia.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2019, 05:30 WIB
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan pers usai menghadiri acara policy on visa and stay permit di Jakarta, Selasa (8/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait kerusuhan Papua. Diketahui, Veronica tengah berada di Australia.

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, Senin 9 September 2019.

Dilansir Antara, Ronny menyebut pencabutan paspor dilakukan untuk membantu kepolisian meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh Ditjen Imigrasi, diduga Veronica saat ini tengah berada di Australia.

"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Pencabutan paspor tersebut menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu, kata dia, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.

Dengan demikian, Ronny menuturkan Veronica akan diserahkan oleh pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI. Maka proses hukum Veronica menurutnya akan mudah dilakukan.

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Hoaks dan Provokasi

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua.(Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya