Luhut Usul Alokasi Dana APBN Buat Kendaraan Dinas Listrik

Jika memang diperlukan, maka alokasi anggaran dalam APBN untuk pembelian kendaraan listrik akan disiapkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2019, 21:41 WIB
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pengadaan kendaraan dinas tahun depan bisa dialokasikan untuk kendaraan berteknologi listrik. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Tak hanya mobil, kendaraan listrik seperti motor listrik juga dirasa layak untuk dijadikan sebagai kendaraan dinas.

"Itu kan bagus itu. Kendaraan kayak sepeda-sepeda motor," kata dia, saat ditemui, di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Dia pun mengatakan, jika memang diperlukan, maka alokasi anggaran dalam APBN untuk pembelian kendaraan listrik akan disiapkan.

"Kalau ada APBN yang perlu dikeluarkan untuk pembelian sepeda motor listrik, mobil, kalau udah siap, kenapa tidak," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Mobil Listrik Bakal Gantikan Kendaraan Berbahan Bakar B20

Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Haryadin Mahardika menilai keberadaan mobil listrik akan menggantikan mobil-mobil yang masih menggunakan bensin, solar dan biodiesel B20. Hal ini seiring dengan pengembangan mobil listrik di Indonesia setelah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Harusnya iya tergantikan, menurut saya semua jenis mobil yang masih menggunakan bahan bakar fosil atau baurannya, seperti bensin, solar, biodiesel B20 dan B30, memang itulah yang seharusnya digantikan oleh mobil listrik mengingat emisinya yang kurang baik. Kecuali kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas," ujar Haryadin Mahardika dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (12/8/2019). 

Selain itu dia juga menambahkan, mungkin sudah waktunya untuk memulai konversi mobil-mobil yang menggunakan bahan bakar bensin dan solar ini ke gas dengan menggunakan konverter.

Dengan menggunakan konverter, maka mobil-mobil konvensional atau biasa tersebut akan menjadi mobil yang menggunakan bahan bakar ganda yakni bisa mengonsumsi bensin atau solar dan gas. Upaya konversi mobil-mobil berbahan bakar bensin atau solar tersebut ke gas sebenarnya perlu didorong oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut program B20 akan tetap berjalan kendati perpres mobil listrik disahkan.

Menurut Jonan, pembangkit listrik tanah air akan memanfaatkan B20 sebagai bahan bakarnya.

Menteri ESDM itu menambahkan bahwa kedua program akan tetap berjalan, mengingat program B20 dan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah menekan impor BBM dan menyelamatkan devisa negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya