Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kotak Susu di Rutan Cipinang

Menurut Bambang, peristiwa itu menjadi tamparan keras Kemenkumham lantaran masih saja ada oknum petugas yang melanggar peraturan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jul 2019, 13:12 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh salah seorang petugas berinisial SA.

Kepala Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono menyampaikan, sabu seberat kurang lebih 25 gram diamankan dari SA yang merupakan petugas dapur di Rutan Klas I Cipinang.

"Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas," tutur Bambang dalam keterangannya, Senin (29/7/2019).

Menurut Bambang, peristiwa itu menjadi tamparan keras Kemenkumham lantaran masih saja ada oknum petugas yang melanggar peraturan. Terlebih, saat jajaran sedang berupaya merevitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia," jelas Bambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dalam Kotak Susu

Kepala Rutan Klas I Cipinang, Oga Darmawan menambahkan, upaya penyelundupan itu terbongkar saat SA masuk ke dalam rutan melalui pintu P2U pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu SA membawa satu kantong plastik yang berisikan dua kotak susu berwarna kuning," kata Oga.

Ketika dilakukan pindai badan dan barang bawaan menggunakan X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan. Ada satu bungkus plastik kecil berisikan sabu.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut," Oga menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya