PGI Pertanyakan Penutupan Gereja di Aceh Singkil

Pengurus PGI bersama perwakilan organisasi gereja mengadu ke Komnas HAM terkait kasus penutupan dan pelarangan ibadah bagi para jemaat di 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, NAD.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mei 2012, 04:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) bersama perwakilan organisasi gereja mengadu ke Komnas HAM terkait kasus penutupan dan pelarangan ibadah bagi para jemaat di 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (15/5). Pelarangan itu dianggap pelanggaran HAM bagi kebebasan beribadah bagi jemaah gereja.

Dalam laporan yang diterima komisioner Komnas HAM Jhony Simanjuntak, PGI mempertanyakan kejanggalan atas penutupan 17 gereja oleh organisasi keagamaan di wilayah itu terkait perizinan. Pihak PGI mengaku memiliki izin dari kepala kampong, tempat gereja-gereja tersebut berdiri, meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.(SHA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya