Liputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor menolak ekspsi mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam sidang kasus korupsi di PLN. Hakim memutuskan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
VIDEO: Eksepsi Ditolak Sidang Mantan Dirut PLN Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hakim memutuskan sidang kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
diperbarui 08 Jul 2019, 21:04 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Super Unik, Restoran Ini Jual Nasi Kepal Dibuat Pakai Keringat Ketiak Gadis Jepang
Bos Microsoft Soroti Jumlah Pertumbuhan Developer Indonesia, Proyeksi Masuk 5 Besar GitHub Global
Pupuk Kaltim Siap Sebar 1 Juta Ton Lebih Pupuk Subsidi di 13 Provinsi, Ini Rinciannya
May Day 2024, 2.500 Buruh Tangerang Bakal Demo ke Jakarta
Apa Arti Moodyan? Ketahui Ciri-Ciri, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Gugat Hasil Pileg ke MK, PKB Minta Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara Dikembalikan
Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pesanggrahan, Jalan dan Rumah Warga Terisolir
VIDEO: Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri Nobar Laga Timnas U-23 di Istana Negara
Polri Ungkap Modus Judi Online Usai Ramai Diblokir
Jangan Sia-siakan Amalan Ini! Pahalanya Lebih Utama dari 2 Kali Haji dan 20 Kali Umrah
6 Jawaban Murid Campur Indonesia di Soal Bahasa Inggris Ini Bikin Elus Dada
LPS Bayar Kalim Simpanan 42.248 Nasabah, Totalnya Rp 237 Miliar