Liputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor menolak ekspsi mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam sidang kasus korupsi di PLN. Hakim memutuskan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hakim memutuskan sidang kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Diterbitkan 08 Juli 2019, 21:04 WIBLiputan6.com, Jakarta Hakim Tipikor menolak ekspsi mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam sidang kasus korupsi di PLN. Hakim memutuskan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
Advertisement