DPR dan KPU Sepakati Jadwal Pilkada Serentak 23 September 2020

Kampanye pilkada serentak para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2019, 15:21 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Tahapan pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020.

"Selanjutnya KPU membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September," kata Arief.

Kemudian, pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2020. Sedangkan pendaftaran calon bupati dan walikota akan dimulai Maret 2020.

Kampanye pilkada serentak para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.

"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Arief.

Arief memaparkan, KPU Provinsi, kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di 270 daerah. Jika dirinci sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan mengikuti pilkada serentak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Persiapan

Ketua KPU RI, Arief Budiman (tengah) saat Rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2020 di Jakarta, Senin (24/6/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU. Mulai dari rapat pleno, menyusun tahapan pemilihan hingga merancang anggaran.

"Kemudian kedua menyusun penandatanganan NPHD paling lambat tanggal 1 Oktober. Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020," ucap Arief Budiman.

Meski sempat ada pertentangan dari beberapa fraksi di DPR, tanggal Pilkada yang diusulkan KPU akhirnya disetujui DPR.

"Kalau 2, 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9 nanti dianggap tidak netral, 16 masih mungkin. Tetapi tadi ajuan KPU 23. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK-nya dan macam-macam, 23 tadi disetujui," kata Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

 

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya