Sengketa Pilpres 2019 Usai, KPU Ajak Jokowi-Prabowo Konferensi Pers Bersama

KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon terpilih Minggu 30 Juni 2019 nanti.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 23:35 WIB
Capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin bersalaman dengan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (3999889) pun akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon terpilih Minggu 30 Juni 2019 nanti.

Pada rapat pleno terbuka tersebut, KPU berharap Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf hadir.

"Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua. Kami juga memberikan kesempatan masing-masing paslon memberikan sambutan di acara tersebut," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Menurut dia, KPU juga akan diberikan kesempatan keduanya untuk melakukan konferensi pers pada kesempatan itu.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama. Jadi mudah-mudahan beliau-beliau, paslon 01 dan 02 punya waktu cukup tidak ada halangan jadi bisa menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih," kata Arief.

2 dari 2 halaman

Hari Penetapan

Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Pilpres 2019. Rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pemilu 2019, Minggu 30 Juni 2019 bertempat di kantor KPU pukul 15.30 WIB. Insyaallah kalau tidak ada halangan pukul 17.00 WIB selesai," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Kamis (27/6/2019) malam.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil KPU setelah menggelar rapat pleno usai mendengarkan putusan MK. Rapat pleno tersebut digelar tak lebih dari satu jam.

"KPU langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno yang tadi dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pukul 11 kurang 5 menit (22.55 WIB) dan kami langsung hadir di sini untuk menyampaikan hasil rapat plenot terkait tindak lanjut putusan MK," jelas Arief.

Menurut dia, pada rapat pleno terbuka nanti, KPU akan mengundang sejumlah pihak. Pertama, KPU mengungang seluruh penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga yang disebut dalam undang-undang akan menerima salinan, seperti Kesekretariatan Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

KPU juga mengundang lembaga yang bekerja sama dengannya selama penyelenggaraan Pemilu 2019, seperti TNI, Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami akan mengundang peserta pemilu paslon 01 dan 02, kemudian parpol peserta pemilu, kemudian teman-teman pemantau, NGO juga akan kami undang. Untuk paslon, selain paslonnya, kami akan memberi undangan 20 undangan masing-masing paslon," tutur Arief.

Menurut dia, KPU mengusahakan undangan selesai malam ini, sehingga bisa didistribusikan Jumat 28 Juni 2019.

"Acara akan dilakukan di lantai 2. Kalau tidak cukup sebagian undangan akan kita tempatkan dalam tenda yang kami buat di halaman parkir kantor KPU," lanjut dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan S

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya