Putusan MK Jadi Rujukan PAN untuk Bersikap

PAN menegaskan akan menghormati apapun putusan MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2019, 07:55 WIB
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno memberi sambutan pada acara Temu Instruktur Perkaderan Nasional, DPP PAN, Jakarta, (31/1). PAN melakukan penjaringan dini terhadap calon anggota legislatif yang akan maju pada Pileg 2019. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan menjadi rujukan sikap politik partainya ke depan.

"Dalam satu atau dua bulan ke depan PAN akan menggelar rapat kerja nasional dan akan mengumumkan sikap politiknya," kata Eddy, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin 24 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun putusan MK. Untuk itu, PAN sudah melakukan kajian internal dan akan membahasnya pada tahapan yang lebih formal yaitu rapat kerja nasional (rakernas).

Proses tersebut, lanjut dia, sama ketika PAN akan menentukan sikap politik dalam memberikan mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tahun lalu.

"Kami juga memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 02 juga melalui rakernas," ujar Eddy.

Saat ini, kata dia, PAN masih berada di barisan Koalisi Indonesia Adil Makmur bersama Gerindra, PKS, Demokrat, dan Berkarya. Kontrak politik PAN berada di koalisi hingga Pemilu 2019 berakhir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres 2019) yang semula dijadwalkan pada Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Ada Alasan Khusus

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso.

Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus penyebab jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," kata Fajar.

Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6), sedangkan sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.

Pada Jumat (14/6), sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6), sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.

Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya