Usai Libur Idul Fitri, Perpanjangan SIM di Serang Melonjak

Polri mengeluarkan kebijakan soal SIM yang sudah habis masa aktifnya antara 30 Mei hingga 09 Juni 2019, dapat diperpanjang usai libur Idul Fitri.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jun 2019, 08:31 WIB
Kamu yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara online berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Usai libur Idul Fitri dan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), lantaran cuti bersama, permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM membludak hingga 50 persen di Polres Serang Kota, Banten.

"Kalau presentase, perbandingan nya Minggu ini dibandingkan minggu sebelum tutup, ada kenaikan di angka 50 persen," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, yang ditemui disela-sela mengatur arus lalulintas di perempatan Palima, Kota Serang, Banten, Minggu (16/06/2019).

Polri mengeluarkan kebijakan soal SIM yang sudah habis masa aktifnya antara 30 Mei hingga 09 Juni 2019, dapat diperpanjang usai libur Idul Fitri. Masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIMnya, mendapatkan prioritas untuk memperpanjangnya.

"Banyak perpanjangan SIM kita kasih kesempatan sampai hari Sabtu kemarin (15/06/2019) diperpanjang. Makanya Ada kenaikan produksi SIM," terangnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Perpanjangan SIM

Dengan adanya SIM online itu berarti kamu nggak perlu pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM. Begini caranya!

Berdasarkan catatannya, hingga 15 Juni 2019, perpanjangan SIM A sebanyak 265 lembar, B1 total 7, B2 sebanyak 6, Dan SIM C berjumlah 413. Total keseluruhan 691 lembar SIM.

Sedangkan pembuatan SIM baru untuk tipe A total 267, B1 sebanyak 12, B2 ada 2, C berjumlah 354, dengan total keseluruhan 635 lembar.

"Total pembuat SIM baru dan perpanjangan itu ada (berjumlah) 1.326 lembar," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya