Liputan6.com, Blora - Pengusaha karaoke di Blora, Jawa Tengah, menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017, pasal 44 yang melarang tempat karaoke tetap buka saat bulan Ramadan.
"Karaoke saya menolak Perda tersebut, karaoke saya akan tetap saya buka dibulan puasa," ujar Danu Sukoco pengusaha karaoke, saat di temui di Kantor Satpol PP Blora, pada Senin (6/5/2019).
Advertisement
Alasannya, kata Danu, berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti halnya membuka kafe dan karaoke adalah sebagai bentuk upaya mencari nafkah.
"Kenapa harus di larang," ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Blora melalui Satpol PP telah memberitahukan secara tertulis kepada seluruh pengusaha kafe dan karaoke yang ada di Blora. Untuk menghormati bulan Ramadan, diharapkan kafe dan karaoke tutup mulai H-3 sebelum puasa hingga H+3 sesudah puasa.
Tari, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan menyebut, surat pemberitahuan telah disampaikan ke seluruh pengusaha karaoke yang ada di Blora. Tari menjelaskan, pihaknya tetap akan mengawal dan menjalankan Perda bagi siapa yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan.
"Kami tetap tindak pegusaha karaoke yang bandel sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, pada 2018 Satpol PP sudah menyidangkan sedikitnya 7 perkara bagi pengusaha karaoke yang membandel. Dalam putusan sidang rata-rata mereka membayar denda antara Rp 2,5 - 3 jutaan.
Dia menjelaskan jumlah kafe karaoke di Blora pada 2018 hingga 2019 menurun sedikit. Dari 98 kafe karaoke, saat ini tinggal 93 kafe karaoke yang beroperasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: