Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilpres 2019 kepada petugas KPU di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Sandiaga menemani Bendahara BPN Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono melaporakan LPPDK. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (kanan) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilpres 2019 kepada petugas KPU di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Pelaporan secara manual dipilih lantaran BPN kesulitan dalam memasukkan LPPDK di sistem TI KPU. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilpres 2019 kepada petugas KPU di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Menurut Sandi, sistem TI KPU yang tak optimal membuat BPN harus melaporkan dana kampanye secara manual. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (kanan) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilpres 2019 kepada petugas KPU di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Hari ini merupakan batas akhir pelaporan LPPDK. (merdeka.com/Imam Buhori)
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilpres 2019 kepada petugas KPU di Jakarta, Kamis (2/5/2019). KPU akan mengumumkan hasil audit jika seluruh prosesnya sudah selesai. (merdeka.com/Imam Buhori)