Geledah Rumah Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Tak Sita Barang

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2019, 10:30 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat pemotretan dalam kunjungannya ke Kantor Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta (4/5). Enggartiasto menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan penyitaan dari penggeledahan di kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Penggeledahan rumah Enggar di kawasan Sriwijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Selasa, 30 April 2019.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah Mendag tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2019, penyidik KPK juga menggeledah kantor Enggar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

"Berikutnya dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap Distribusi Pupuk

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya