Caleg Bakar Kotak Suara, JK: Itu Tindakan Kriminal

JK menyarankan agar para caleg yang gagal mendapatkan suara agar tetap tenang.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2019, 06:24 WIB
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam acara High-Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation (HLD-IPC) di Hotel Fairmont, Jakarta. (Merdeka.com/Yunita Umbar Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai tindakan beberapa oknum calon legislatif yang membakar kota suara adalah bentuk tindakan kriminal. Hal tersebut menanggapi terkait beberapa caleg di sejumlah daerah yang tertangkap. Salah satunya yaitu caleg dari PDIP.

"Wah itu kriminal sudah," kata JK singkat usai berkunjung di kantor pusat PT KBN (Persero), Cakung, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2019).

Dia pun menyarankan agar para caleg yang gagal mendapatkan suara agar tetap tenang. Dan sabar serta tidak melakukan tindakan kriminal.

"Ya tenang-tenang saja," kata JK.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS di Desa Koto Padang, Sitinjau Laut, Kota Sungai Penuh, Jambi. PSU dilakukan terkait kejadian pembakaran 15 kotak suara di 3 TPS tersebut.

Atas kejadian pembakaran kotak surat suara itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yaitu Panwascam, seorang caleg dari PDIP Kota Sungai Penuh, dan satu orang PNS yang masih berstatus saksi.

2 dari 2 halaman

Caleg PDIP Akan Dipecat

Ilustrasi pemilih surat suara.

Ditemui terpisah, DPP PDI Perjuangan menegaskan bakal memecat calegnya yang diduga terlibat dalam pembakaran 15 kotak suara di Jambi. Menurut PDIP, caleg tersebut telah melakukan kesalahan serius.

"Tadi diskusi di fraksi bahkan ada yang mengusulkan harus langsung dipecat, karena membakar dokumen negara. Dokumen ini penting untuk mendukung kebijakan real count PDIP sendiri dan KPU. Jadi menurut kami ini serius kesalahannya," kata Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari Senin (22/4/2019).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya