Najib Razak Akan Disidang Kasus Kriminal Pertama Soal Megakorupsi

Najib Razak akan menjalani sidang pertama kasus kriminal yang menjeratnya, terkait megakorupsi 1MDB.

oleh Siti Khotimah diperbarui 28 Mar 2019, 19:00 WIB
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akan diadili pada Rabu, 3 Maret 2019 atas kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tanggal persidangan tersebut telah dikonfirmasi oleh pengacara, Muhammad Farhan Muhammad Shafee.

"(Rabu) siang hari," kata Farhan kepada media lokal Malay Mail ketika dihubungi pada Kamis, 28 Maret 2019.

Mengutip Malay Mail pada Kamis (28/3/2019), Farhan juga mengatakan bahwa jaksa penuntut telah memberitahu hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali, bahwa persidangan dapat dilanjutkan karena perintah tinggal telah dicabut.

"Penuntutan (Najib Razak) akan dimulai pada 3 April sampai dengan 15 April. Kami, sebagai pengacara, memiliki kasus lain juga yang telah dijadwalkan, sehingga pengadilan hanya memberikan setengah hari pada 3 April, jadi (pengadilan) akan dimulai pukul 14.00 siang," Farhan menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa belum terdapat tanggal persidangan lain yang ditetapkan untuk kasus ini, yang melibatkan tujuh dakwaan Najib Razak atas 1MDB.

Pengadilan kasus SRC International yang melibatkan aliran dana RM42 juta akan menjadi sidang kasus kriminal pertama Najib Razak.

 

Simak pula video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Kasus Pertama yang Diadili

Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Menurut penuturan Farhan, Kasus SRC International yang melibatkan RM42 juta (sekira Rp 146 miliar) akan menjadi kasus kriminal pertama yang akan diadili oleh Najib, dari kasus-kasus lain terkait megakorupsi 1MDB.

Untuk diketahui, pengadilan Banding telah dua kali menunda persidangan atas RM42 juta, sampai banding terkait oleh Najib didengar dan diputuskan.

Pengadilan Federal mengatakan Pengadilan Tinggi tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan penundaan kembali terkait kasus SRC International yang senilai RM42 juta.

Adapun jika sesuai rencana, Pengadilan Federal akan mendengar empat banding terkait dengan tiga oleh Najib dan satu oleh jaksa, pada 4 April 2019.

Tiga permohonan banding Najib adalah terkait bagaimana kasusnya sebesar RM42 juta dipindah dari Pengadilan Sesi ke Pengadilan Tinggi, permohonan sebelumnya yang tidak berhasil terkait "perintah pembungkaman" yang melarang media untuk membahas manfaat dari kasus-kasus kriminalnya, serta permohonannya yang lain, yang tidak diberikan kepastian hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya