Fadli Zon Minta Anggota DPR yang Belum Buat LHKPN Dimaklumi

Fadli Zon meminta semua pihak untuk memaklumi Anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 14:51 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersenyum kepada awak media usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2). Fadli Zon dan Fahri mempertanyakan rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak untuk memaklumi Anggota DPR yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, para anggota DPR saat ini banyak yang sedang fokus untuk Pemilu Legislatif 2019.

"Kita imbau tapi saya kan kalau anggota DPR kan banyak juga yang mencalonkan lagi jadi banyak di daerah daerah maksud saya ya dimaklumi enggak usah diumumkan tiap hari gitu loh. Mamanya juga lagi pemilu, lain kalau tidak ada pemilu dan itu terjadi di semua partai," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Fadli menjelaskan, DPR adalah jabatan yang politis sehingga tidak perlu melaporkan setiap tahun. Melainkan hanya pada awal dan akhir jabatan DPR. Sehingga tidak perlu melapor setiap hari.

"LHKPN itu yang kami tahu waktu di awal dulu adalah di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan gitu, kita bukan pegawai negeri kita nih politisi yang siklusnya itu lima tahunan. Jadi harus dibedakan, harusnya antara pegawai negeri yang dia itu ASN dengan orang politik itu," ungkapnya.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini mengaku terus meminta anggotanya untuk segera melapor LHKPN.

"Tetapi kita imbau juga untuk mengisi LHKPN itu sampai waktu ya itu kan bukan Undang-Undang itu aturan aja dan bisa dilihat juga kok di pajak itu datanya sama persis sama jadi masalah teknis apalagi ditengah orang lagi kampanye seperti ini seolah-olah mau diumumkan tiap hari gitu, ya rasional sajalah saya kira biasa-biasa saja," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Setengah Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

KPK menginformasikan bahwa setengah penyelenggara negara belum menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Data KPK sampai Senin 25 Maret pagi, lanjut Febri, baru 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan dengan waktu tinggal satu minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK.

 

Reporter: Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya