Terdakwa Suap Izin Meikarta Menyesal tapi Billy Sindoro Beda, Ada Sandiwara?

Saya sulit untuk menjawab ini karena saya merasa tidak melakukan seperti yang didakwakan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Feb 2019, 12:03 WIB
Empat terdakwa suap perizinan proyek Meikarta memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta menghadirkan pemeriksaan terhadap terdakwa, Rabu (14/2/2019) malam. Dari empat terdakwa yang dihadirkan, hanya Billy Sindoro yang tak menyesali perbuatannya.

Keempat orang tersebut yaitu mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, kemudian ada bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sedangkan dua orang lainnya merupakan mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Pertanyaan jaksa dari KPK terhadap para terdakwa sama, yaitu terkait apakah mereka menyesali perbuatannya dalam kasus suap perizinan Meikarta. Serta pernah tersangkut kasus atau perkara pidana sebelum menjadi terdakwa seperti sekarang. Masing-masing terdakwa pun mengungkapkan jawabannya.

Henry Jasmen dan Taryudi menyatakan menyesal melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya tidak pernah bermasalah dengan hukum pidana sebelumnya.

Fitra Djaja pun mengungkapkan hal serupa.

"Sepenuhnya saya menyesal. Ini akan dijadikan pelajaran bagi saya dan saya berhadap mendapat pelajaran seluas-luasnya dan saya berharap ke depan sistem yang lebih baik di negara kita," kata Fitra.

Sementara pernyataan berbeda keluar dari terdakwa Billy.

"Saya sulit untuk menjawab ini karena saya merasa tidak melakukan seperti yang didakwakan," ucap Billy Sindoro seraya mengakui pernah tersangkut kasus penyuapan.

Dalam situs resmi KPK, Billy pernah terlibat dalam perkara yang terjadi pada tahun 2008. Billy disebut Komisaris PT Bank Lippo Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision.

Saat itu, Billy disebut mengetahui KPPU sedang melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League atau Liga Utama Inggris.

"Vonis 3 tahun," kata Billy.

2 dari 2 halaman

Mengelak ala Billy Sindoro

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro membantah isi dakwaan terhadap dirinya. (Huyogo Simbolon)

Dalam persidangan, Billy Sindoro membantah menjanjikan memberikan Rp10 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Dalam keterangan Neneng Hasanah Yasin, ada pertemuan dua mata di mana saksi memberikan janji Rp10 miliar di Hotel Axia," tanya jaksa KPK.

"Tidak ada, sudah dikonfirmasi saat duduk di sini (Neneng sebagai saksi)," ujar Billy.

"Itu (pertemuan di Hotel Axia) juga sudah ditanyakan ke Pak Fitra, pada saat itu Pak Billy dengan Pak Fitra ini, Pak Fitra itu keluar, jadi hanya berdua?," tanya jaksa lagi.

"Jelas beliau keluar sebentar, Henry juga ada di situ. Sebelum bicara ini, sebelum bupati ngomong gini, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada sama sekali. Itu pertama. Kedua salah satu entah Fitra atau Henry ditanya dalam pemeriksaan, padahal sudah mengaku semuanya nama-nama pejabat ngaku. Ada tidak rencana untuk memberikan sesuatu bersama dengan saya, saya cari nggak ada ditulis di BAP, tidak ada," jawab Billy.

Jaksa kemudian menanggapi pernyataan Billy. "Itu juga saya paham jelas, petinggi tidak mungkin langsung turun," kata jaksa.

"Tidak ada pembicaraan soal itu. Tidak ada diskusi soal itu," kata Billy.

Billy menyebut pertemuan di Hotel Axia tersebut merupakan pertemuan keduanya dengan Bupati Neneng. Pertemuan pertama dilakukan Billy saat datang bersama petinggi Lippo Group James Riady ke rumah pribadi Bupati Neneng sesaat setelah Neneng melahirkan.

"Ya memang ada pertemuan pertama dengan Pak James dan Pak Toto. Waktu itu silaturahmi setelah ibu Bupati melahirkan," kata Billy.

Billy menambahkan keterangannya terkait pertemuan di Hotel Axia dengan Bupati Neneng. Menurut Billy, pertemuan dengan Bupati Neneng saat itu hanya membahas soal permintaan Bupati Neneng terkait program CSR rumah sakit dan kampus.

"Saya inggin menanggapi. Jadi pada malam pertama saya diperiksa, Fitra diperiksa juga waktu ibu bupati diperiksa, bisa sama ngomongnya pertemuan dia Axia untuk CSR. Penyidik tanya, apa betul, ya betul. Pertemuan kedua itu inisiasi bukan dari saya. Ibu bupati bicara masalah rumah sakit dan perguruan tinggi," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya