DPR Lantik Pengganti Terdakwa Kasus Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

Fayakhun kini tengah menjalani hukuman dari pengadilan Tipikor yakni penjara 8 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2019, 13:34 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2018/2019 di Jakarta, Kamis (13/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melantik anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2018-2019. Ada tiga anggota DPR yang dilantik untuk menggantikan anggota DPR non aktif.

Di antara tiga nama itu ada nama pengganti terdakwa kasus suap Bakamla, Fayakhun Andriadi dari Fraksi Partai Golkar. Fayakhun kini tengah menjalani hukuman dari pengadilan Tipikor yakni hukuman penjara 8 tahun penjara.

"Saudara Mustafa Bakrie menggantikan saudara Fayakhun Adriadi dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta II," kata Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto, Rabu (13/2/2019).

Selain Fayakhun, dua orang lainnya yaitu Wa Ode Nur Zaenab menggantikan Ina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara, kemudian Taslim Aziz menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra dapil Maluku.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diambil Sumpahnya

Setelah disebutkan satu persatu nama anggota calon PAW, Agus menanyakan pada perserta sidang apakah para anggota PAW ini bisa segera diambil sumpahnya sebagai anggota DPR.

Hal itu, kata dia sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 peraturan DPR tentang tata tertib.

"Berdasarkan hal tersebut diatas kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu DPR RI terlebih dahulu," ucap dia. 

"Setuju," jawab perserta sidang.

 

Reporter: Sania Mashabi

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya