Berikan Dukungan, Papa T Bob Datangi Kantor KCI

Papa T Bob bersama musisi lainnya telah memberikan kuasa kepada KCI.

oleh Aditia Saputra diperbarui 12 Feb 2019, 15:40 WIB
Papa T. Bob (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) mendatangi kantor Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan karena pemerintah membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola royalti para musisi.

Beberapa pencipta lagu antara lain Papa T Bob, Richard Kyoto, Ryan Kyoto, Sam Bobo, Gito Daglog,  Amin Ivos, Hermes Sihombing, Yonas Pareira, Youngky RM, Yuke NS, dan Boedi Bachtiar, menyampaikan 5 pernyataan yang disampaikan dalam sebuah surat kepada KCI.

Lima butir  pernyataan sikap tersebut  di antaranya menanyakan alasan mengapa KCI tak lagi diizinkan mengelola royalti mereka. Padahal secara jelas dalam pasal 87 dan 88 UUHC, LMK KCI diperbolehkan mengelola royalti.

"Kami akan menanyakan mengapa KCI tidak boleh mengelola royalti, padahal kami semua ini sebagai pencipta lagu memberikan kuasanya kepada LMK KCI bukan LMKN," ujar Papa T Bob selaku Ketua Umum Asosiasi Pembela Hak Cipta kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

 

2 dari 3 halaman

Pencipta Lagu

Para pencipta lagu mendatangi KCI untuk memberikan dukungan

Lebih lanjut Papa T Bob yang kini dikenal sebagai pencipta lagu anak-anak mengaku bingung dengan adanya lembaga baru yang dibentuk pemerintah.

"Kami semua yang tegabung dalam ABHI ini bingung para user. Sebab di pasal 87 dan 88 UUHC disebut dengan jelas bahwa LMK boleh mengelola royalti," ujar Papa T Bob.

Dalam kesempatan yang sama, pencipta lagu Yuke NS juga memberikan penekanan bahwa semua anggota ABHI  mendukung apa yang dilakukan KCI melalui kuasa hukumnya.

"Kami semua mendukung langkah yang dilakukan KCI melalui kuasa hukumnya, oleh karena itu kami dari ABHC dan KCI sepakat untuk menghadap Menkumham untuk menyelesaikan persoalan ini, agar di kemudian hari tidak menjadi polemk dan rancu," tambah Yuke NS.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan

Pemberian royalti bersamaan dengan ulangtahun SBY, 9 September lalu di kediaman Presiden di Puri Cikeas, Bogor.

Ketika ditanya oleh awak media tentang hasil pertemuan dengan ABHC seputar polemik pernyataan Menkumham tersebut Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal tak banyak memberikan komentar.

"KCI sudah memberikan tanggapan melalui pengacara. Sementara dari teman teman ABHC juga sudah menyerahkan tanggapannya kepada kuasa hukumnya, jadi kita sementara nggak perlu memberi pernyataan  dulu biar nggak tumpang tindih pemahamannya," pungkas Enteng Tanamal.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly melantik sembilan Komisioner LMKN. Yasonna menegaskan, LMKN sesuai pasal 89 UU Hak Cipta adalah satu-satunya lembaga resmi pengelolaan Hak Cipta bidang lagu dan musik yang mendapat kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Maka Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti pencipta dan pemilik hak terkait.

“Sesuai UU Hak Cipta, LMK-LMK sudah tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti,” tegas Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Terkait adanya keinginan sejumlah LMK yang akan melakukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Agung (MA), Yasonna mempersilakannya.

“Silakan saja kalau mau Uji Materiil ke MA,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya