KCI Tanggapi Pernyataan Menkumham soal Larangan Kelola Royalti

KCI menganggap apa yang sudah dilakukannya sesuai dengan UU Hak Cipta.

Diterbitkan 10 Februari 2019, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tak akan mengizinkan lagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti lagu dan musik. Hal ini seiring dengan dilantiknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya, Yasonna Laoly melantik sembilan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024.

Atas dilantiknya LMKN, Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) melalui kuasa hukumnya, Meitha Wila Roseyani menilai pernyataan itu menimbulkan kerancuan.

"Pemerintah dengan LMKN sesuai pasal 89 UU Hak Cipta menjadikan satu-satunya lembaga resmi pengelolaan Hak Cipta bidang lagu dan musik yang mendapat kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Jadi sesuai UU Hak Cipta, LMK-LMK sudah tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti adalah pernyataan yang sangat keliru dan menyesatkan,” ujar kuasa hukum KCI, Meitha di Jakarta, Rabu (6/2/2019)

Pihaknya meminta, pernyataan Menteri Yasonna perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kerancuan dan kekacauan di masyarakat khususnya bagi para users.

Pasalnya, kewenangan LMK untuk mengelola Royalti justru lahir dari UU Hak Cipta, yaitu pasal 87 dan 88 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang secara jelas dan tegas mengatur mengenai LMK dan kewenangannya untuk dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang telah memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Dalam hal ini LMK wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Menteri (Menkumham), antara lain; harus berbadan hukum nirlaba (Yayasan), mendapatkan Kuasa dari minimal 200 (dua ratus) pencipta, untuk dapat menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta dan sampai sekarang pasal 87 dan 88 tersebut belum pernah diubah ataupun dicabut, sehingga kewenangan LMK untuk mengelola royalti dalam hal ini, KCI tetap ada.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Justru kewenangan LMKN-lah yang patut dipertanyakan karena secara nyata LMKN tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah mendapatkan kuasa dari para pencipta,” tegas Meitha. [bacajuga:Baca Juga](3890535 3890054 3880652)

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan