Pertamina Sulit Kontrol Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg di Pengecer

Harga Elpiji bersubsidi sampai ke konsumen lebih tinggi dari HET karena membeli di tingkat pengecer.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Feb 2019, 19:08 WIB
Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan anggaran subsidi energi di 2019 dari Rp 156,6 triliun menjadi Rp 160 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ‎mengakui harga Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) lebih tinggi ketimbang harga yang ditetapkan pemerintah. Harga Elpiji 3 g lebih mahal akibat pedagang pengecer.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dalam proses penyaluran Elpiji bersubsidi 3 kg perusahaan berkontrak dengan agen. Kemudian Elpiji dari agen disalurkan ke pangkalan.

"Jadi berdasarkan alokasi untuk Elpiji, kami melakukan kontrak dengan agen, secara hukum, tidak ada kontrak kerjasama antara Pertamina dan Hisnawa Migas, kita kontrak sama agen," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurut Nicke, penetapan harga Elpiji bersubsidi 3 Kg sampai tingkat pangkalan ‎berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Namun realisasinya, harga Elpiji bersubsidi sampai ke konsumen lebih tinggi karena membeli di tingkat pengecer.

"Kalau ada realisasi yang harganya di luar dan lebih tinggi, di beberapa tempat, betul terjadi," tuturnya.

Direktur Jendera Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, kenaikan harga pada tingkat pengecer tidak bisa ditangani. Sebab pengaturan harga hanya sampai tingkat agen saja.

"Jadi, kami berhenti di agen. Nah, dari agen itu ke pangkalan itu yang enggak bisa kita tangani," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pertamina Minta Warga Lapor Jika Temukan Pengoplos Elpiji

Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/1). Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati kenaikan anggaran subsidi energi Rp 4,1 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 160 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PT Pertamina Persero) mengapresiasi pihak Kepolisian atas keberhasilannya menangkap oknum pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di beberapa tempat di area DKI Jakarta. Masyarakat pun diimbau menggunakan Elpiji 3kg sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat miskin.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami menegaskan, Elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin dan usaha kecil. Namun kerap dimanfaatkan oknum dengan mengoplos. Tindakan tersebut melanggar pidana karena merugikan masyarakat dan negara.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran," kata Dewi, di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna Elpiji oplosan, karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standar pengisian Pertamina. Pertamina pun menghimbau masyarakat, melaporkan ke aparat kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan Elpiji 3kg.

Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi Elpiji 3 kg, tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup Elpiji tertentu di daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.

"Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan Elpiji bersubsidi,” tanda.

Menurut Dewi, Pertamina telah memasok Elpiji 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran dan memberantas pengoplosan perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh pemangku kepentingan terkait.

“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti, ke Pertamina Contact Center 1 500 000,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya