Jadi Tersangka, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif telah ditetapkan menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada hari Rabu nanti di Polda Jawa Tengah.

oleh Fajar Abrori diperbarui 11 Feb 2019, 23:00 WIB
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif ketika mengisi ceramah pada Tablig Akbar 212 Solo Raya di Gladak, Solo, Minggu (13/1).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 , Slamet Ma’arif sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye. Selanjutnya Wakil Ketua Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019. Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan di Polresta Surakarta, tetapi dipindah ke Polda Jawa Tengah.

Wakil Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua PA 212 untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu mendatang. Tempat pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah, tidak di Solo seperti saat pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu.

"Tempatnya saja yang dialihkan ke Polda Jawa Tengah dan sudah ada sejak pemberitahuan itu," kata dia ketika ditemui wartawan di  Polresta Surakarta, Senin 11 Februari 2019.

Menurut dia pemindahan lokasi pemeriksaan kepada Ketua PA 212 berdasarkan pertimbangan aspek keamanan. Dalam pemeriksaan nanti pihak penyidik yang memeriksa tetap berasal dari Polresta Surakarta.

"Kalau untuk penyidik tetap dari sini (polresta), Cuma nanti untuk tempat pemeriksaannya di Polda," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Status Tersangka

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Kamis (7/2).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Andy mengungkapkan perubahan status tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat lalu. Dalam gelar perkara itu penyidik telah mempelajari keterangan dari para saksi, alat bukti hingga hasil pemeriksan kepada Slamet Ma’arif di Polresta Surakarta ketika statusnya masih menjadi saksi.

"Berdasarkan hail gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," sebutnya.

Dalam surat panggilan sebaga tersangka itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetpakan KPU Provinsi dan kabupaten /kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Kasus dugaan pelanggaran kampanye itu berlangsung ketika Slamet menyampaikan ceramah pada kegiatan Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladak, Solo pada tanggal 13 Januari 2019. Acara tablig tersebut dihadiri ribuan orang dari berbagai elemen Islam Solo dan sekitarnya.

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya