Pelayanan Izin Sertifikasi Smartphone Bisa Dilakukan Sehari

Kemkominfo mengklaim, pelayanan bahkan bisa diselesaikan dalam waktu sehari tanpa mengabaikan kualitas sertifikasi.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Feb 2019, 15:30 WIB
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini mempermudah ketentuan pelayanan operasional sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi, salah satunya adalah smartphone.

Begitu mudahnya, Kemkominfo mengklaim, pelayanan bahkan bisa diselesaikan dalam waktu sehari tanpa mengabaikan kualitas sertifikasi.

Mengutip keterangan resmi Kemkominfo, Jumat (8/2/2019), pelayanan proses sertifikasi kini makin mudah sesuai dengan Permenkominfo No 16 Tahun 2018.

Dengan sederhananya proses pelayanan sertifikasi, diharapkan bisa mendorong dan memperlancar pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat SDPPI Kemkominfo Mochamad Hadiyana, penyederhanaan proses sertifikasi itu sesuai dengan arahan Menkominfo yang menyebut, pemerintah kini bukan hanya sebagai regulator tetapi juga fasilitator dan akselerator bagi ekosistem komunikasi dan informatika, serta bagi kepentingan masyarakat.

"Permen No 16 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan yang sebelumnya beberapa hari, sekarang bisa lebih mudah mengurusnya, hanya dalam waktu satu hari saja," kata Hadiyana.

Dia menyebut, Kemkominfo tak ingin mempersulit masyarakat dalam proses perizinan. Hal tersebut selain menghambat industri juga didasari perkembangan teknologi yang semuanya harus berjalan beriringan.

2 dari 2 halaman

Selesai Sehari

Ilustrasi pengguna smartphone. (Sumber Foto: Pexels)

Hadiyana mengatakan, jika perizinan diajukan sebelum jam 11.00, sertifikasi bisa diberikan pada hari yang sama, selama masih jam kantor.

Kendati mempercepat proses perizinan, hal ini tak berarti mengabaikan kualitas hasilnya.

"Proses sertifikasi memastikan empat hal, yakni perangkat harus bisa terhubung, tidak mudah terganggu dan menimbulkan gangguan, serta aman bagi penggunanya," tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Permenkominfo No 7 Tahun 2018 dan No 16 Tahun 2018, semua perangkat komunikasi yang dipakai di Indonesia harus berstandar dan bersertifikasi.

Nah, pelaksanaan sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan setiap perangkat telekomunikasi berfungsi dengan baik.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya