Dalami Keterlibatan Petinggi KemenPUPR, KPK Tambah Satgas Suap Proyek Air

Empat pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam suap proyek air minum.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 30 Des 2018, 08:07 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat akan menerangkan perkembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10). KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat tim penyidik untuk mengusut kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR. Namun, ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, jadi malah (ditambah) tiga. Karena memang ini kelihatanya akan berkembang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Namun, ia enggan mengungkapkan apakah ada kemungkinan pejabat level atas yang ikut terjerat. "Kita turunkan satgas hingga tiga, jadi anda simpulkann sendiri," kata Saut.

Keberadaan satgas tambahan untuk mendalami pihak lain yang terlibat. Termasuk menjajaki kemungkinan petinggi Kementerian PUPR yang terlibat.

"Apakah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau keatas nanti kita lihat, makanya kita kirimkan satgas," papar Saut.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya