Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3). Nyoman terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nyoman dihukum 4,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta. Selain hukuman penjara, Dadong diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan. Kasus suap ini terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi.
Terdakwa Dadong Irbarelawan, Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kemenakertrans nonaktif, juga dijatuhi vonis yang sama. Tiga tahun pejara dan denda Rp 100 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. Ketua Majelis Hakim Herdi Agustin menyatakan, Dadong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula ketika KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang diterima kedua terpidana dari Dharnawati. Dalam persidangan terungkap, uang itu akan diberikan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun, dalam persidangan, nama Muhaimin, sama sekali tidak disebut-sebut dalam vonis kedua terdakwa.(ADI/JUM)
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nyoman dihukum 4,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta. Selain hukuman penjara, Dadong diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan. Kasus suap ini terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi.
Terdakwa Dadong Irbarelawan, Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kemenakertrans nonaktif, juga dijatuhi vonis yang sama. Tiga tahun pejara dan denda Rp 100 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. Ketua Majelis Hakim Herdi Agustin menyatakan, Dadong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula ketika KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang diterima kedua terpidana dari Dharnawati. Dalam persidangan terungkap, uang itu akan diberikan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun, dalam persidangan, nama Muhaimin, sama sekali tidak disebut-sebut dalam vonis kedua terdakwa.(ADI/JUM)