Formula Baru Harga BBM Bisa Tekan Subsidi

Formula baru harga BBM sudah selesai dirumuskan dan menunggu restu Menteri Keuangan Sri Mulyani.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Des 2018, 19:24 WIB
Bensin dengan kadar Ron 90 ini akan mulai dijual di beberapa SPBU pada 24 Juli 2015, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Peluncuran Pertalite untuk memberikan varian pilihan BBM bagi masyarakat demi menekan konsumsi premium. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan penetapan formula baru harga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bensin atau gasoline. Formula baru tersebut dapat mengurangi beban subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan formula baru harga bensin telah selesai dirumuskan, saat ini sedang dilaporkan ke Menteri Keuangan.

"Kita harus mendapat setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan. Nah kita lagi kirim surat," kata Djoko di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Djoko mengungkapkan, formula baru perhitungan harga bensin meliputi untuk jenis Premium dan Pertamax. Dengan menggunakan formula tersebut perhitungan pembentukan harga bensin jauh lebih efisien, sehingga subsidi yang dibayar menjadi lebih sedikit.

"Saya belum bisa ngomong kan menteri keuangan setuju apa tidak. Lebih efisien lah subsidinya jadi lebih sedikit," paparnya.

Menurut Djoko, Pertamina tidak akan rugi atas formula baru harga BBM tersebut, sebab perumusan formula atas rekomendasi dari Pertamina. Untuk penerapan formula baru dia belum bisa memastikan, sebab masih menunggu rekomendasi dari menteri keuangan.

"Ini kan diskusinya sama Pertamina. Data dari Pertamina, sedang dikirimkan ke Kementerian Keuangan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya