KPK Siap Beberkan Perilaku Suami Wali Kota Airin di Lapas Sukamiskin

Wawan tak terima disebut menyuap Wahid Husein seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Wahid Husein.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2018, 14:40 WIB
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Keduanya menjadi saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar perilaku Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Wawan diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin ke luar Lapas untuk menginap di sebuah hotel bersama teman wanitanya.

"Tentu nanti akan dibuktikan satu per satu secara bertahap di Pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (6/12/2018).

Wawan melalui kuasa hukumnya Tubagus Sukatma sempat membantah hal tersebut. Wawan tak terima disebut menyuap Wahid Husein seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Wahid Husein.

Bantahan Wawan tersebut tak dihiraukan oleh lembaga antirasuah. Malah, menurut Febri, tidak hanya Wawan yang menyuap Wahid Husein demi mendapatkan fasilitas, melainkan ada beberapa narapidana korupsi lainnya yang ikut menyuap Wahid Husein.

"Seluruh informasi yang relevan dan penting sudah kami tuangkan di dakwaan tersebut. Prinsip dasarnya, ada sejumlah napi yang kami duga bisa mendapatkan fasilitas khusus di dalam ataupun keluar Lapas dengan berbagai alasan dan kebutuhan," kata Febri.

 

 

2 dari 2 halaman

Cermati Fakta Sidang

Saat disinggung kapan pihaknya akan menyelidiki dan menjerat Wawan dalam kasus suap ini, Febri menyatakan masih menunggu fakta-fakta lain dalam persidangan.

"Kalau terkait pengembangan pada pelaku lain, kami perlu mencermati fakta-fakta sidang terlebih dahulu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya