Ketua KPK: Bupati Jepara Menyuap Hakim Praperadilan

Dalam penggeledahan, tim lembaga antirasuah membawa satu koper dan satu dus dari ruangan orang nomor satu di Kabupaten Jepara itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Des 2018, 17:37 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan sambutan pada peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) di Jakarta, Senin (26/11). Pusat Edukasi Antikorupsi ini tidak hanya diperuntukkan pegawai KPK, namun juga seluruh masyarakat stakeholder. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap perkara praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011.

"Giat yang ada di Jepara bukan OTT. Tapi penggeledahan terkait suap kepada hakim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Liputan6.com, Selasa (4/12).

Dalam penggeledahan, tim lembaga antirasuah membawa satu koper dan satu dus dari ruangan orang nomor satu di Kabupaten Jepara itu. Saat ditanya apakah status Ahmad Marzuqi sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim, Agus belum bersedia menjawab.

Diketahui, Ahmad Marzuqi sempat lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaankorupsi bantuan keuangan untuk PPP Tahun 2011-2012 oleh Kejati Jateng. Kejati Jateng menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pada 16 Juni 2016.

Namun Pengadilan Negeri Semarang membatalkan status hukumnya lewat praperadilan. Kemudian pada 26 Juli 2017 Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.

Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Ahmad Marzuqi melawan. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.

Dikabarkan, setelah putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya