Santunan Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Duka menyelimuti keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP. Pencarian korban masih terus dilakukan. Jaminan santunan pun disuarakan.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 01 Nov 2018, 09:03 WIB
Banner Pesawat Lion Air Jatuh (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Duka dan haru menyelimuti keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di Tanjung Karawang, Jawa Barat. Pencarian korban masih terus dilakukan. Jaminan santunan pun disuarakan.

189 orang menjadi korban dalam insiden 29 Oktober 2018 tersebut. 181 di antaranya merupakan penumpang yang terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, 1 anak-anak, dan 2 bayi. Delapan orang lainnya terdiri dari pilot dan kopilot serta 6 awak kabin.

Santunan akan disampaikan kepada keluarga korban pesawat Lion Air jatuh ketika proses pencarian korban dinyatakan berakhir. Lalu semua dokumen lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

Santunan akan diberikan oleh Lion Air dan Jasa Raharja. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta. Lalu Kementerian terkait bagi PNS atau ASN. Simak nilai santunan yang menjadi hak keluarga korban dalam Infografis berikut ini:

Infografis Santunan Korban Pesawat Lion Air Jatuh (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya