FOTO: Ekspresi Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh Johan FatzryDiterbitkan 31 Oktober 2018, 17:45 WIB
Ekspresi Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Suasana sidang terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya