Top 3: Harga Pertamax Cs Naik

Kenaikan harga Pertamax Cs berlaku di seluruh pelosok Tanah Air kecuali di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 11 Okt 2018, 07:40 WIB
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax Cs akibat terus meningkatnya harga minyak dunia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, jenis Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar nonsubsidi mulai Rabu (10/10/2018) pukul 11.00 WIB. Kenaikan harga ini berlaku di seluruh pelosok Tanah Air kecuali di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, penyesuaian harga yang diimplementasikan dengan kenaikan harga hanya berlaku untuk‎ untuk BBM non subsidi Pertamax Cs dan Solar non subsidi saja.

"Sedangkan harga BBM Premium, Biosolar bersubsidi dan Pertalite tidak naik. Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara ini harga tidak naik," k‎ata Arya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Artikel mengenai kenaikan harga Pertamax Cs menjadi informasi paling menarik perhatian pembaca. Lengkapnya, berikut tiga berita di kanal bisnis Liputan6.com:

1.Harga Pertamax Cs Naik, Cek Daftar Lengkap di 34 Provinsi

Harga Pertamax Cs naik mulai 10 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB. Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar nonsubsidi merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik di mana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus USD 80 per barel.

"Penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM," tutur Arya.

Lebih lengkapnya, berikut daftar penyesuaian harga BBM di 34 provinsi

 

2 dari 3 halaman

2. Ada Syarat Baru Pendaftaran CPNS 2018, Buruan Cek di Sini!

Banner Infografis CPNS 2017

Selain mengumumkan perpanjangan pendaftaran CPNS 2018 dan persyaratan baru seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kini kembali mengumumkan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018).

Persyaratan baru kali ini mengenai akreditasi yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Selengkapnya baca di sini!

3 dari 3 halaman

3. Pemerintah Batal Naikkan Harga BBM Premium Rp 7.000 per Liter

Ilustrasi Minyak Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga bahan bahan bakar minyak (BBM) Premium menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.550 per liter.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 per liter dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 per liter secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Rabu (10/10/2018).

Kenaikan harga Premium dikatakan baru akan dilakukan setelah PT Pertamina (Persero) sebagai lembaga penyalur BBM Jenis Premium siap. "Akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina," tutur dia.

Selengkapnya baca di sini!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya