Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator

KPK akan mencermati sikap kooperatif tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo selama menjalani persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2018, 09:27 WIB
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Johannes diperiksa sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan itu telah disampaikan Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan informasi dari penyidik, saat menjadi tersangka JBK (Johannes B Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).

KPK, kata dia, akan mencermati sikap kooperatif Kotjo selama menjalani persidangan. Menurut Febri, JC akan dikabulkan apabila tersangka mengakui perbuatan serta membuka peran pihak lain di kasus PLTU Riau-1.

"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," jelas dia.

KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan Kotjo.

"Kemarin Senin, 24 September 2018 KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Johannes diperiksa terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya