Rumah Eko Bandung Terkurung Tembok Tetangga

Rumah Eko mulai terkurung tembok tetangga sejak 2016. Eko mengaku berbagai upaya ditempuh untuk mencari solusi.

oleh Anri Syaiful diperbarui 14 Sep 2018, 09:10 WIB
Banner Rumah Pak Eko Terkurung Tembok Tetangga. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Bandung - Rumah Eko Purnomo yang berada di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, mendadak viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Kediaman pria berusia 37 tahun itu yang beralamat di Kampung Sukagalih, RT 05/06, Desa Pasirjati, bernasib mengenaskan.

Ibarat permainan Pac-Man asal Jepang, tokoh berwarna kuning terkurung dan terpojok oleh empat hantu yang mengejarnya. Pac-Man tak bisa mencari jalan atau menemui kebuntuan, sehingga permainan harus berakhir atau diulang.

Begitu pula dalam dunia nyata, rumah Eko terkurung. Sang pemilik tak memiliki akses jalan keluar-masuk rumah karena tertutup tembok rumah tetangga.

Bagaimana kronologi hingga rumah Eko tersebut tidak lagi mempunyai akses jalan? Bagaimana pula upaya mencari solusinya? Simak Infografis berikut ini:

Infografis Rumah Pak Eko Terkurung Tembok Tetangga. (Liputan6.com/Triyasni)
2 dari 3 halaman

Coba Mengadu ke Presiden

Rumah milik ornagtua Eko Purnomo yang terblokade tembok rumah tetangga. (Istimewa/Huyogo Simbolon)

Rumah Eko mulai terkurung tembok tetangga sejak 2016. Eko mengaku berbagai upaya ditempuh untuk mencari solusi. Bahkan, ia berusaha mengadu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat kunjungan ke ke Bandung, pada 2017.

"Pas Beliau lewat, saya lempar surat. Suratnya sekarang memang sudah enggak ada. Waktu itu ditulis tangan," kenang Eko, Selasa, 11 September 2018.

Aksi nekatnya diketahui Paspampres. Eko pun lari terbirit-birit sambil mencari lokasi persembunyian. "Saya sampai ngumpet di toilet Dukomsel daerah Dago. Ada setengah jam saya enggak berani keluar," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Tawarkan Rumah di Media Sosial

Eko Purnomo bersama adiknya Bagus Tri Wahyudi menunjukkan sertifikat rumah dan denah BPN

Eko pun mencoba menjual rumah miliknya melalui penawaran di laman media sosial. Dia mendeskripsikan rumahnya itu dijual dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan diberi penjelasan tak ada akses jalan.

"Saya tawarkan Rp 150 juta di bawah NJOP tanpa akses jalan. Setelah itu komentarnya beragam. Ada yang bersimpati, tapi ada juga yang mencibir karena tidak ada akses jalan. Tapi itu kenyataan," kata Eko.

Camat Ujungberung Taufik Hidayat pun berjanji menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut lebih lama. Saat mediasi, sejumlah solusi ditawarkan, namun semuanya masih tahap proses dan kesepakatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya