Rental Sabu di Tasikmalaya Patok Rp 100 Ribu Per 4 Kali Isap

Pemilik rental sabu mendapat barang haram itu dari narapidana.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Sep 2018, 12:32 WIB
Ilustrasi - BNN dan Kepolisian Cilacap gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang hendak diselundupkan ke Lapas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNK Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus jasa penyewaan atau rental. Pemilik rental bernama Yoga mematok harga Rp 100 ribu per empat kali mengisap sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, rumah rental tersebut menyiapkan sabu berikut alat pengisap atau bong. Pelanggan dapat mengonsumsi sabu di lokasi tersebut tanpa harus membawa barang haram tersebut dari luar.

"Harga yang dibayar pelanggan Rp 100 ribu per empat kali isap, dibayar di muka," ujar Arman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Yoga diketahui telah menyulap sebuah kamar di lantai dua rumahnya sebagai tempat rental isap sabu selama setahun terakhir. Bisnis haram tersebut beroperasi selama 24 jam nonstop.

Namun, Arman belum menyebut berapa omzet yang didapat Yoga sebelum tempatnya digerebek BNN belum lama ini. Petugas BNN sendiri telah menyelidiki kasus rental isap sabu itu sejak 25 Agustus 2018.

Selain Yoga, polisi juga menangkap tiga pelanggan yang tengah menghisap sabu dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 3,89 gram, alat isap sabu atau bong, timbangan digital, dan uang tunai Rp 35 juta.

 

 

2 dari 2 halaman

Didapat dari Narapidana

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Menurut keterangan tersangka Yoga, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, Bandung," ucap Arman.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya