Kecelakaan Turun 32 Persen karena Perluasan Ganjil-Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata, jumlah kecelakaan lalu lintas di Ibu Kota menurun hingga 32 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2018, 06:41 WIB
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata, jumlah kecelakaan lalu lintas di Ibu Kota menurun hingga 32 persen. Penurunan ini terjadi selama 18 hari pemberlakuan perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan sejak 1 Agustus 2018.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, 18 hari sebelum pemberlakuan, ada 241 laporan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan 300 korban.

"Sementara pada 18 hari setelah aturan ganjil-genap berlaku, pada 1 Agustus sampai 18 Agustus jumlah laporan menurun hingga 163, dan 184 korban. Artinya, ada penurunan sekitar 32 persen," kata Budiyanto di Jakarta, Minggu 19 Agustus 2018 seperti dilansir Antara.

Berdasarkan laporan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas di wilayah Jabodetabek juga menurun sekitar 32 persen dari 24 jiwa menjadi 13 jiwa sejak perluasan ganjil-genap.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Gubernur DKI

Sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

Menurut Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No.77/2018, ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini.

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya