Usai Diperiksa KPK, Dirut PLN Akui Kerap Main Golf dengan Idrus Marham

Dirut PLN Sofyan Basir mengaku kenal dua tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2018, 17:54 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat akan keluar untuk menunaikan salat Jumat di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTU di Riau. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.

Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan mengaku kerap bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

"(Bertemu Idrus Marham) Di DPR, iyalah," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Sofyan mengaku kerap bertemu Idrus di DPR. Padahal, Sofyan baru menjabat Dirut PLN sejak 2014. Sementara Idrus sudah berhenti sebagai anggota DPR sejak 2009. Saat berhenti, Idrus langsung menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar.

Selain bertemu Idrus di DPR, Sofyan juga mengaku kerap bertemu Idrus di lapangan Golf. "(Bertemu informal dengan Idrus) main golf," kata Sofyan.

Selain kerap bertemu dengan Idrus Marham, Sofyan Basir juga mengaku pernah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Johanes.

"Ya dulu. Anggota DPR, ya pernah ketemulah," terang Sofyan.

Sofyan juga mengaku kenal dengan Johanes B Kotjo. "Pengusaha. Kenal," kata dia.

Menurut Sofyan, selama proses pemeriksaan dirinya dicecar penyidik soal tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Dirut PLN.

"Sesuai dengan fungsi Dirut, ya saya jelaskan, mengenai masalah-masalah kebijakan-kebijakan dan lainnya, cukup detail, bagus sekali," Sofyan menguraikan.

2 dari 2 halaman

Kediaman Sofyan Digeledah

Sebelumnya, pada Minggu 15 Juli 2018, KPK menggeledah kediaman Sofyan Basir, dari penggeledahan tersebut KPK menyita CCTV dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Sehari setelah menggeledah kediaman Sofyan Basir, penyidik KPK pada Senin 16 Juli 2018 menggeledah kantor Sofyan Basir. Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen penunjukan PT Blackgold Natural Resources Limited sebagai perusahaan yang mengerjakan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya