3 Paslon Pilkada Muara Enim Desak Anggota Panwaslu Mundur

Mereka meminta agar Aruji tidak dilibatkan sebagai Anggota Panwaslu dalam pemeriksaan laporan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut empat.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Jul 2018, 15:11 WIB

Patroli, Muara Enim - Aruji, salah satu Komisioner Panwaslu Muara Enim, mendatangi Polda Sumatera Selatan. Dia melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena laporan kuasa hukum tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor urut satu, dua, dan tiga.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (2/7/2018), mereka meminta agar Aruji tidak dilibatkan sebagai Anggota Panwaslu dalam pemeriksaan laporan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut empat. Sehingga memenangkan suara hasil hitung cepat.

Ketiganya juga menduga, Aruji merupakan keluarga Calon Bupati nomor urut empat.

"Kuasa hukum masing-masing paslon ini meminta Ketua Panwaslu Muara Enim untuk tidak melibatkan saya sebagai anggota Panwaslu dalam pemeriksaan laporan dugaan money politic yang dilakukan paslon nomor empat," ungkap Aruji.

Kamis lalu, 28 Juni 2018, sekitar 1.000 massa gabungan dari pendukung Calon Bupati nomor urut satu, yaitu Syamsul Bahri-Hanan Zulkarnain, nomor urut dua adalah Nurul Aman-M Thamrin, dan paslon nomor urut tiga adalah Syinta Paramitasari-Suryadi.

Mereka berunjuk rasa di Kantor Panwaslu Muara Enim terkait adanya dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Muara Enim. Karenanya, meminta Panwaslu membatalkan kemenangan paslon nomor urut empat,yakni Ahmad Yani-Juarsyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya