BPJT: Integrasi Tarif Tol JORR Belum Diterapkan 1 Juli 2018

Penerapan tarif tol satu kali pembayaran tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jul 2018, 06:30 WIB
Kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Direktur Operasional II PT Jasa Marga Subekti Syukur mengatakan, selama ini ruas dalam Tol JORR dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berbeda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau disebut tarif Tol JORR sebesar Rp 15 ribu belum akan diterapkan pada Minggu, 1 Juli 2018.

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna memperkirakan, penerapan tarif tol satu kali pembayaran tersebut kemungkinan besar belum akan diterapkan saat tanggal awal Juli ini lantaran masih dalam tahap sosialisasi.

"Sepertinya belum, soalnya masih tahap sosialisasi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Dia lanjut mengatakan, pengguna tol pun masih belum dapat menikmati sistem integrasi tarif tol ini pada awal pekan pertama Juli ini, yakni Senin 2 Juli 2018.

"Kalau untuk hari Minggu ini belum (diterapkan), Senin juga kemungkinan belum," urai dia.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat menyebutkan, integrasi tarif Tol JORR sebesar Rp 15 ribu bakal diberlakukan pada awal Juli 2018, dengan tujuan untuk mempercepat transaksi di satu gerbang tol dan meniadakan fungsi dari lima gerbang tol lain.

"Kira-kira (penerapannya) awla Juli. Mudah-mudahan juga sudah bisa dimengerti tujuannya. Seperti di Tol Semarang-Krapyak, Tembalang-Banyumanik yang terintegrasi," kata dia.

Adapun kebijakan ini sempat menuai pro-kontra dari pihak pengguna kendaraan Golongan I atau angkutan pribadi yang melakukan perjalanan jarak dekat. Pengguna mengeluh akibat pengeluarannya meningkat, dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 15 ribu.

Itu sebabnya, penerapan aturan tersebut sempat tertunda sebanyak dua kali, yakni pada 13 Juni dan 20 Juni 2018. Herry menyampaikan, keluhan para pengguna tol jarak dekat tersebut perlahan mereda karena pemerintah telah menggencarkan sosialisasi sejak kebijakan gagal dilaksanakan untuk yang kedua kalinya.

"Kita lihat nanti pelaksanaannya gimana. Soalnya integrasi tarif ini salah satunya ditujukan untuk meringankan beban angkutan berat jarak jauh," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Pengusaha Minta Tarif Tol JORR Rp 15 Ribu Berlaku 1 Juli

Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana mengintegrasikan sistem pembayaran Tol JORR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengkampanyekan penerapan sistem integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan ini dinilai akan banyak membantu angkutan logistik untuk mendistribusikan barang.

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan pada 1 Juli 2018, lantaran arus lalu lintas di sana sudah sedemikian padat sehingga menghambat laju kendaraan logistik.

Ketua Umum ALI, Zaldy Ilham Masita berpendapat, penyesuaian tarif Tol JORR akan sangat bagus untuk angkutan logistik. Dia menyebutkan, ruas tersebut memang sengaja dipersiapkan sebagai jalur utama bagi kendaraan berbobot besar seperti truk agar tidak melintas masuk ke dalam kota Jakarta.

"JORR sekarang sudah macet sekali dan sudah tidak sesuai dengan fungsi utamanya untuk jalur logistik karena terlalu banyak kendaraan pribadi. Kita harapkan, dengan integrasi tarif JORR, maka kendaraan pribadi yang lewat di sana akan berkurang," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Zaldy menaruh asa, agar aturan tersebut bisa sesegera mungkin diimplementasikan. "Secepatnya, kalau bisa 1 Juli (2018) sudah bisa dijalankan, karena kemacetan JORR sudah sangat parah," ucap dia.

Menurutnya, keberadaan ruas Tol JORR yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini sedari awal memang ditujukan untuk angkutan logistik atau kendaraan golongan besar lain. Dia pun meminta perlakuan khusus bagi kendaraan berat yang melintas di jalur lingkar luar Ibu Kota tersebut.

"Kita malah mengharapkan tarif golongan I untuk mobil pribadi seharusnya dikenakan biaya lebih mahal dari golongan IV," tukas dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya