Kata Sri Mulyani soal Skema Baru Uang Pensiun PNS

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, skema baru pensiun PNS tersebut baru memasuki tahap awal pembahasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2018, 21:35 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan buat skema baru untuk program pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan yaitu fully funded.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan skema baru tersebut baru memasuki tahap awal pembahasan di istana.

"Ini adalah rapat untuk menyampaikan konsep awal mengenai reformasi mengenai pensiun," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Selasa (26/6/2018).

Dia mengungkapkan, dalam rapat perdana di istana dibahas beberapa hal terutama mengenai kesejahteraan dari sisi manfaatnya.

"Jadi pemikiran untuk bagaimana membuat pensiun dari ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI Polri termasuk ASN daerah untuk bisa diperbaiki dari sisi pertama benefit atau manfaat yang diperoleh oleh ASN TNI Polri, yang kedua TKD menjadi future liability atau kewajiban masa yang akan datang dari sisi beban APBN," ujar dia.

Ke depan, jika skema baru disahkan akan mengubah dari skema saat ini menjadi kontribusi pasti. Pensiunan yang saat ini hanya memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok bisa memperoleh tunjangan pensiunan sebesar penghasilan yang didapat selama masih bertugas atau take home pay.

"Dengan demikian, karena dia dihitung berdasarkan take home pay, maka kita berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaatnya yang lebih sesuai,” ujar Sri.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan skema baru dana pensiunan PNS tersebut masih harus dibahas lagi sebab kebijakan tersebut berdampak langsung pada APBN dan APBD sebab pengeluaran otomatis akan meningkat.

"Namun karena ini masih awal, jadi tadi baru disampaikan konsep awalnya. Itung-itungan nanti akan kita presentasikan kepada kabinet lagi dan bagaimana implikasinya kepada pengelolaan. Dan itu nanti karena ada implikasi APBN dan APBD kita perlu menyampaikan ke daerah, termasuk di dalam rencana APBN kita ke depan,” kata dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Ada Skema Baru, PNS Bisa Kantongi Uang Pensiun Rp 20 Juta per Bulan

Menteri PAN-RB Asman Abnur menggelar jumpa pers terkait cuti bersama Lebaran 2018 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5). Adapun cuti bersama dimulai pada 11 -14 Juni dan 18 - 20 Juni serta libur Lebaran 15, 16, 17 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan skema baru untuk program pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan yaitu fully funded.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, selain fully funded, ada sejumlah skema lain yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah untuk program dana pensiun PNS. Namun dirinya belum bisa menyebutkan skema-skema tersebut.

"Ada beberapa tadi. Salah satunya fully funded. Dengan sistem ini bisa lebih baik. Lebih kurang dua opsi (yang akan difokuskan). Presiden minta tolong dampak ke APBN dan APBD jangan membebani. Kuncinya jangan membebani dan fasilitas yang diterima lebih bagus," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Asman menuturkan, dengan skema baru nanti, uang pensiun yang akan diterima oleh para abdi negara akan lebih besar. Hal ini diharapkan membuat PNS bisa fokus bekerja dan lebih sejahtera setelah memasuki masa pensiun.

"Nanti pensiunnya diterima lebih besar dari yang sekarang manfaatnya. Termasuk manfaat investasi dari dana pensiun yang dikelola BUMN atau juga badan lain,” ujar dia.

"Kami berharap manfaat pengelolaan dana ini benar-benar bermanfaat buat kesejahteraan ASN.Sekarang dana pensiun ini dikelola oleh Taspen, layaknya seperti pengelolaan badan usaha milik negara lainnya. Pengembalian keuntungan tidak langsung direct dirasakan ASN," tambah dia.

Asman mencontohkan, untuk PNS setingkat eselon I, jika dengan menggunakan skema lama hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara dengan skema baru nanti uang pensiunnya yang diterimanya bisa di atas Rp 20 juta per bulan.

"Jumlah pensiun misal eselon I sekarang pensiun, diterima paling Rp 4,5 juta sampai 5 Rp juta karena dihutung dari gaji pokok. Nanti, setelah dengan sistem baru, dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dan ASN seperti yang di korporasi bisa di atas 20 juta," kata dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya