Setya Novanto Mulai Mencicil Uang Pengganti USD 7,3 Juta

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mei 2018, 23:23 WIB
Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov mulai mencicil uang pengganti atas kasus yang menjeratnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu mencicil USD 100 ribu.

"Pihak SN sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar USD 100 ribu. KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD sesuai dengan amar putusan hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya