Pemprov DKI Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Mei 2018, 10:05 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPRD DKI

Liputan6.com, Jakarta - Setelah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pada LKPD tahun anggaran 2017, DKI akhirnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKDP 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar anggota V BPK, Isma Yatun, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka penyerahan LHP BKP terhadap LKDP 2017 di DPRD DKI, Senin (28/5/2018).

Sorak-sorai terdengar dari seluruh peserta paripurna usai BPK mengumumkan DKI meraih WTP.

"Dengan demikian, Pemprov DKI telah berhasil meningkatkan opini dari Wajar dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," ucap Isma, yang kembali disambut tepuk tangan para PNS.

Ia menyebut dalam beberapa tahun terkait Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK antara lain dengan pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah.

"Juga kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan kartu inventaris barat (KIB), menelususi catatan aset yang belum valid, mengoreksi nilai aset," katanya.

2 dari 2 halaman

Penatausahaan Aset

Namun, BPK masih menekankan pentingnya penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan di DKI.

"Inventarisasi aset tanah milik Pemprov secara administrasi serta pengamanan secara legal belum dilakukan secara menyeluruh," ia memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya