2 Syarat Bawaslu Agar Parpol Bisa Tampil di Media Massa

Bawaslu menyatakan partai politik boleh menampilkan dirinya di media massa maupun alat peraga, seperti spanduk atau baliho namun dengan dua syarat.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Mei 2018, 05:42 WIB
Pendukung peserta partai politik Gerindra, PDIP, Demokrat, dan Berkarya menunjukkan nomor parpol sambil yel-yel usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan partai politik boleh menampilkan dirinya di media massa maupun alat peraga, seperti spanduk atau baliho namun dengan dua syarat. 

Kedua syarat itu adalah tidak menampilkan logo partai dan nomor urut partai politik karena keduanya merupakan citra diri dari partai politik. Ini merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu.

"Citra diri menurut batasan pandangan kami dan KPU dan KPI dan Dewan Pers, yakni hanya nomor dan lambang parpol saja. Itu yang perlu dijaga. Selebihnya silakan di luar itu," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018). 

Tidak diperkenankannya pemasangan nomor urut parpol juga termasuk dengan tidak diperbolehkannya pencantuman simbol-simbol yang identik dengan nomor urut tersebut. Contohnya lewat bentuk jari tangan yang menunjukan angka nomor urut parpol tertentu.

"Ya itu jelas nampak nomor urutnya, maka gak boleh," kata Fritz.

Namun Fritz mencontohkan jika ada salah satu anggota parpol yang menampilkan foto dirinya dengan isi selamat bulan Ramadan ataupun hari Idul Fitri, maka itu diperbolehkan. Asal, tidak mencantumkan nomor urut dan lambang parpolnya.

"Misal si anu, anggota DPR, mengucapkan Marhaban ya Ramadhan ya gak apa. Boleh. Asal gak perlu ada nomor dan logo," ucap Fritz.

Bawaslu juga tidak mempermasalahkan jika orang menggunakan warna yang identik dengan warna partainya sebagai latar belakang foto atau ucapan. Dikarenakan warna dianggap tidak mengikat kepada satu parpol saja.

"Warna itu milik semua orang. Meski mungkin dalam hati kita tau oh pasti ini warna ini, buat ini..tapi itu kan ga bisa anggap wakili satu identitas," katanya.

2 dari 2 halaman

KPU Senada

Pendukung peserta partai politik PKB, PKS, dan Hanura menunjukkan nomor parpol sambil yel-yel usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut dia, menampilkan partai politik di media masa diperbolehkan asal tidak mencantumkan citra diri yang berisi logo dan nomor urut parpol.

"Sepanjang gak ada nomor dan lambang parpol gak apa-apa," ujar Wahyu.

Namun Wahyu mengakui, citra diri memiliki beragam tafsiran. Karenanya tafsir dari kesepakatan dalam Gugustugas yang mengacu pada pasal 1 ayat 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi tafsir utamanya. 

"Tafsir utama. Jadi citra diri itu logo dan nomor urut parpol," tegas dia.

Adapun isi pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihaklain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkanpemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya