Liputan6.com, Lampung - Polisi membekuk 23 orang yang berasal dari satu keluarga, dan 21 diantaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ironisnya, 16 pria dewasa dan lima ibu rumah tangga ini ditangkap saat sedang menggelar acara pesta pernikahan di Kelurahan Lebak Budi, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (30/4/2018), dari tangan para tersangka, polisi menemukan sisa sabu yang baru dipakai beserta alat hisapnya. Ke-21 orang bersaudara ini pun terancam dipenjara secara bersamaan karena dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement
"Pelaku ini menggunakan narkoba pada saat pesta pernikahan. Kita tangkap mereka dalam satu tempat. Mereka kita tangkap serentak di sebuah rumah masyarakat," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono.