Sikap Setnov Hadapi Vonis Hakim Sidang Kasus E-KTP

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku pasrah menghadapi vonis putusan hakim hari ini, terkait kasus korupsi KTP elektronik.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Apr 2018, 13:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadapi vonis putusan hakim hari ini, 24 April 2018. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (24/4/2018), dengan mengenakan pakaian batik, Setya Novanto hari ini pasrah menghadapi vonis hakim. Terlihat pula sang istri, Deisti Astriani yang setia menemani Setnov.

Saat ini majelis hakim tengah membacakan putusan vonis terhadap Setya Novanto dalam kasus KTP elektroni (e-KTP).

Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Setya Novanto dicabut 5 tahun setelah pidana selesai.

Jaksa KPK meyakini Setya Novanto terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP hingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain itu, Setya Novanto diduga pula telah menerima jatah sebesar US $ 7,3.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya