Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat: Saya Jalani Proses Hukum

Bupati Bandung Barat Abu Bakar keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Apr 2018, 18:21 WIB
Bupati Bandung Barat, Abubakar (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (12/4). KPK resmi menahan Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Bandung Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar di rumah tahanan (rutan). Abu Bakar ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"ABB (Abu Bakar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, politikus PDIP itu keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Bupati Bandung Barat itu masih berjalan dengan tongkat.

"Alhamdulillah, sehat," kata Abu Bakar.

Dia enggan menjawab saat ditanya terkait sejumlah suap dari kepada kepala dinas. Abu Bakar menuturkan akan mengikuti proses hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, saya jalani saja proses hukum," kata Bupati Bandung Barat itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Bupati Bandung Barat, Abubakar bersiap keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (12/4). KPK resmi menahan Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Bandung Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Weti, Adityo, dan Bupati Abu Bakar diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Asep diduga merupakan pihak pemberi suap. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

KPK menduga uang suap itu digunakan Abu Bakar untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilbup Bandung Barat. Salah satunya, yaitu untuk membayar survei pilkada sang istri.

Elin Suharliah mencalonkan diri sebagai bupati Bandung Barat berpasangan dengan Maman Sunjaya sebagai wakilnya. Keduanya diusung oleh tiga partai, yakni PDIP, PPP, dan PKB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya