Jokowi Belum Puas Izin Kepabeanan dan Cukai Masih Lelet

Jokowi masih belum puas dengan percepatan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai karena masih dalam hitungan hari.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Mar 2018, 19:28 WIB
Presiden Jokowi dan menteri kabinet kerja saat meluncurkan kebijakan percepatan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai (Dok Foto: Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Cileungsi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan percepatan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah mempermudah berusaha di dalam negeri.

Jokowi mengungkapkan, percepatan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan suatu hal yang positif. Hal ini akan membuat industri dengan mudah mendapatkan bahan baku yang berasal dari impor dan dalam melakukan kegiatan ekspor.

‎"Peluncuran ini adalah hal yang baik. Saya minta syarat-syarat kepabeanan, perizinan, terus dipangkas sebanyak-banyaknya supaya tidak lagi bertele-tele sehingga semua serbasingkat, bisa cepat sesuai dengan zaman," ujar dia di Cileungsi, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Namun, ada sejumlah proses perizinan yang masih menjadi perhatiannya, yaitu izin mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sebelumnya 30 hari menjadi 3 hari. Jokowi mengaku belum puas jika percepatan untuk mendapatkan nomor ini masih dalam hitungan hari.

"Ini izin (KITE) dipangkas dari 30 hari dari 1 jam, izin tempat penimbunan barang (TPB) dari 30 hari menjadi 1 jam. Tapi ini nomor pokok dari 30 hari jadi 3 hari. Ini enggak usah tepuk tangan. Ini apa sih, izin nomor pokok, nanti saat cek. Kemudian izin kawasan berikat dari 45 izin jadi 3 izin. Ini bagus sekali," kata dia.

Menurut Jokowi, jika ingin berkompetisi dengan negara lain, maka proses perizinan seperti ini harus dilakukan dalam hitungan jam, tidak lagi sampai berhari-hari, bahkan berbulan-bulan.

"Kita mau berkompetisi dengan negara lain. Kita perlu dua yang bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi kita, yaitu investasi dan ekspor‎. Kalau ada kemudahan itu jadi meningkat. Kunci pertumbuhan ekonomi kita ada di sini," tandas Jokowi

 

 

2 dari 2 halaman

Berikut percepatan proses perizinan di bidang kepabeanan dan cukai:

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Pemerintah melalui Bea Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM). (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

1. Registrasi Kepabeanan

- Menerapkan sistem Trust & Verify, di mana setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan

- Proses verifikasi dilakukan belakangan

- Penyampaian data dilakukan secara mandiri dan sukarela (voluntary disclosure)

- Menggunakan sistem checking

- SLA 3 jam

- Registrasi kepabeanan untuk akses kepabeanan dan profiling

2. Simplifikasi izin TPB

- Menerapkan sistem Trust & Verify, di mana setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan

- Sebelumnya syarat yang diperlukan untuk mengurus izin ini mencapai 18 dokumen seperti akte pendirian PT, NPWP, IMB, Amdal dan lain-lain, kini cukup izin usaha industri

- Pengurusan izin dapat dilakukan di Kanwil DJBC, tidak perlu di kantor pusat DJBC

- Proses pengurusan hanya 3 hari kerja di kantor pusat dan 1 jam di Kanwil DJBC

- Pemohonan diajukan secara online.

3. Simplifikasi Izin KITE

- Menerapkan sistem Trust & Verify, di mana setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan

- Sebelumnya syarat yang diperlukan untuk mengurus izin ini mencapai 10 dokumen seperti akte pendirian PT, NPWP, IMB, Amdal dan lain-lain, kini cukup izin usaha industri

- Proses pengurusan hanya 1 jam di Kanwil DJBC

- Pemohonan diajukan secara online.

4. Percepatan Perizinan di Bidang Cukai

- Permohonan secara online (INSW)

- Pemeriksaan lokasi 5 hari kerja sejak permohonan diterima dan kesiapan pemohon

- Keputusan pemberian NPPBKC dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya