PDIP Sebut Pernyataan Setnov Hanya Sensasi Politik

Trimedya Pandjaitan mengatakan memahami keadaan Setya Novanto yang dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Mar 2018, 19:30 WIB
DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim

Liputan6.com, Jakarta - Aksi mantan Ketua DPR Setya Novanto yang mengungkap sejumlah nama dalam kasus korupsi e-KTP, antara lain nama Puan Maharani dan Pramono Anung, membuat politikus PDIP ramai-ramai angkat suara.

Setelah sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah dan Masinton Pasaribu, kini giliran Ketua DPP PDI Perjuangan Bid Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan yang menanggapi hal itu.

Trimedya menuturkan, setelah mencermati seluruh pernyataan Made Oka Masagung baik di BAP maupun di persidangan, dia menegaskan bahwa Oka Masagung tidak pernah sekalipun menyebutkan nama, sebagaimana disampaikan oleh Setya Novanto.

"Kami paham Pak Setnov dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan desainer," kata Trimedya, Jumat (23/3/2018).

"Apa yang disampaikan Pak Setnov menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu (keterangan tak bisa dijadikan alat bukti). Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman," lanjut Trimedya.

Dia menuturkan, pokok materi persidangan harus melihat BAP dan keterangan para saksi di pengadilan. Dalam BAP Nazaruddin pada 22 Oktober 2013, sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari dua menteri KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) berinisial GM dan SS.

 

2 dari 2 halaman

Ungkap Tuntas E-KTP

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap memberi kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). Sidang mendengar kesaksian terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lalu, Trimedya melanjutkan, BAP pada 17 Februari 2017, Nazaruddin menyatakan pertemuannya dengan Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan Andi Narogong mengatur kesepakatan pembagian fee, termasuk yang diberikan ke GM.

"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar isu dengan motif politik," tutur Trimedya.

Karena itu, dia menyebut perkataan Setnov adalah upaya membelokan kasus, seperti kasus tiang listrik.

"Kita masih ingat bagaimana upaya membelokkan kasus dengan drama menabrak tiang listrik pun dilakukan. Jadi sejak awal kami yakin bahwa desainer dan aktor intelektual atas korupsi e-KTP tersebut berasal dari lingkaran pertama kekuasaan. Jadi dari kebijakan awal sudah korup," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, PDI Perjuangan sejak awal melihat proyek e-KTP dibuat dengan motif kekuasaan untuk memenangkan Pemilu 2014. Hal tersebut juga pernah disinggung oleh Nazaruddin.

Atas dasar itulah, kata dia, PDIP mendukung pengungkapan tuntas kasus e-KTP. "Yang difokuskan dari inisiator program E KTP tersebut, yakni GM dan SS menurut BAP Nazaruddin," pungkas Trimedya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya