Polisi Tangkap Pencabul 7 Bocah di Pasar Minggu

Kasus tersebut terungkap saat salah satu orangtua korban memergoki anaknya bersama pelaku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mar 2018, 16:28 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap WED (17), pelaku pencabulan tujuh bocah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia diringkus di rumahnya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, pada Minggu, 11 Maret 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pelaku melakukan aksinya itu sekitar akhir 2017 sampai 8 Maret 2018.

"Pelaku mengancam korban akan dipukul, dibunuh dan baru dilakukan pencabulan," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2018).

Kasus tersebut terungkap saat salah satu orangtua korban memergoki anaknya bersama pelaku. Keduanya sedang memakai celana bersama.

"Korban langsung menghampiri ibunya dan bercerita pada ibunya bahwa dirinya baru saja dicabuli pelaku. Setelah korban bercerita ke ibunya, ternyata korban-korban lain juga mengaku kalau mereka juga sering dicabuli pelaku," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengakui

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Menurut Argo, ketujuh bocah itu berusia 8 hingga 11 tahun. Kasus tersebut tertuang dalam laporan dengan LP/480/K/III/2018/PMJ/RJS per tanggal 11 Maret 2018.

"Pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu dan keinginan pelaku sendiri," Argo menandaskan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya