Malaysia Minta Indonesia Tak Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja

Malaysia dan Indonesia sama-sama membutuhkan keberadaan pekerja migran.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Mar 2018, 19:31 WIB
Lagi, Kemnaker Sidak Penampungan Calon TKI di Jakarta
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Malaysia berharap Indonesia tidak menghentikan (moratorium) pengiriman pekerja migran ke negaranya. 
 
Permohonan tersebut disampaikan langsung Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (2/3/2018).
 
"Kebijakan moratorium adalah hak pemerintah Indonesia. Namun kami berharap hal itu tidak dilakukan,” kata Datuk Sri, Sabtu (3/2/2018).
 
Menurutnya, antara Malaysia dan Indonesia sama-sama membutuhkan keberadaan pekerja migran di Malaysia. “Suplay-nya dari Indonesia, demand-nya Malaysia. Sama-sama membutuhkan, tinggal diperbaiki aturannya,” kata dia 
 
Wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia mengemuka, menyusul kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao, bulan lalu. Ia meninggal setelah disiksa dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikan.
 
Atas kejadian tersebut, pada kesempatan tersebut, Datuk Sri juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan jika pemerintah Malaysia serius menangani masalah tersebut. 
 
“Proses persidangan terhadap pelaku sedang dijalankan. Tuntutan hokum maksimalnya adalah hukuman mati. Pihak yang terlibat mempekerjakan almarhum secara ilegal juga diproses hukum,” jelasnya. 
 
Tonton Video Pilihan Ini:
2 dari 2 halaman

Nasib Miris TKI: Upah Minim hingga Terjebak Perdagangan Orang

Berbagai masalah masih membelit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merantau ke negeri orang. Mulai dari terjebak dalam kejahatan perdagangan orang (human trafficking) hingga masalah pengupahan.

Ini seperti diungkapkan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama.  "Kebanyakan mereka tuh jadi korban trafficking, terjebak," kata Oky saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/2).

Dia mencontohkan sempat menangani kasus TKI yang terjebak perdagangan manusia pada 2017 lalu. Proses penanganan masalah ini cukup lama, hingga 6 bulan sampai akhirnya pelaku dipidana.

"Tahun lalu satu pengaduan trafficking, pelakunya sudah dipidana. Dia (korban) itu perempuan ke Malaysia dijanjikan untuk bekerja sebagai waitress (pelayan) kafe, tapi akhirnya dia itu dijebak sampai di Malaysia dia dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," tutur dia.

Saat kasus itu terbongkar, diketahui ternyata masih ada korban lainnya. "Satu kasus tapi waktu itu jumlah korbannya ada sekitar 5, mereka kelompok gitu. Yang dipidananya agensi yang di Indonesia ada suami istri," jelas dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya